Selasa, 04 Desember 2018

Update Cara Mengajukan Permohonan Paspor Melalui Android

Aplikasi Paspor Melalui Android

Saat ini permohonan Paspor RI dilakukan melalui online dengan mendaftarkan via aplikasi android yang bisa sobat paspor buka melalui gadget berbasis android. Sobat paspor tinggal mencari dengan kata kunci : "Antrian Paspor"

Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Setelah aplikasinya di download maka akan muncul tampilah seperti di bawah ini :

Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Nah setelah muncul tampilan seperti di atas silahkan sobat paspor masuk (login) ke dalam sistemnya. Tapi jika sobat paspor belum pernah mendaftarkannya, maka silahkan mendaftarkannya dulu. Tata caranya bisa dilihat dan diklik pada "Panduan dan Cara Pemakaian".

Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Jika sudah didaftarkan maka silahkan masuk (login) ke dalam sistem dari tampilan berikut ini, silahkan masukkan username dan password dari yang sudah didaftarkan :

Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android
Budiarjo Paspor - Aplikasi "Antrian Paspor" pada Android

Tutorial dan Ringkasan Video


Jika sobat paspor ada kesulitan dalam pengajuan permohonan paspornya dan ingin minta dibantu dalam prosesnya maka sobat paspor bisa kontak kami di :


Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp. & WA : 0812-2829-2004

Selasa, 12 Januari 2016

Biro Jasa Pembuatan Paspor Di Jakarta



Halo sobat paspor...di sini Budiarjo Mahameru, Biro Jasa Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja di JABODETABEK. Bagi sobat paspor yang memerlukan bantuan dalam kepengurusan paspornya dapat menghubungi saya di :

Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp & Whatsapp : 0812-2829-2004

Kami melayani konsultasi permasalahan seputar permohonan paspor dan yang berhubungan dengan keimigrasian. Adapun pelayanan yang kami berikan adalah permohonan :
  1. Paspor Baru atau Perpanjang,
  2. Paspor karena Rusak atau Hilang,
  3. Elektronik Paspor (EPASPOR),
  4. Paspor Umroh/Haji,
  5. Endorsment penambahan nama di paspor untuk umroh/haji atau pemutakhiran (update) data alamat atau jenis pekerjaan di paspor,
  6. Affidapit anak hasil pernikahan campur WNI dengan WNA,
  7. KITAS dan KITAP, dan
  8. Alih status Kitas ke Kitap.

Senin, 30 November 2015

PASPOR 2015

Morning everybody, Hope your today could be filled with something useful and bless anyone around you.
Good Luck.

 Pertama, kita kulik dulu yee untuk bagian COVER dari paspor :
1. Gambar lambang Republik Indonesia "Garuda Pacasila"
2. Teks "REPUBLIK INDONESIA" dengan cetakan "invisible ink" yang akan berpendar dibawah sinar ultra violet.


Selanjutnya ane jelasin mengenai ENDPAPER :
02.  ENDPAPER
1. Terdapat teks "RI" yang dicetak dengan teknik cetak khusus yang dapat dilihat pada sudut kemiringan tertentu.
2. Bentukan Burung yang dicetak dengan tinta khusus yang dapat berubah warna dari magenta menjadi hijau apabila dilihat dari sudut kemiringan tertentu.
3. Gambar lambang negara Indonesia "Garuda Pancasila" dengan cetakan intaglio
4. Gambar bendera Indonesia "Merah Putih" denga cetakan offset.
5. Efek Raba dengan cetakan Intaglio
6. Pola ornamen tertentu dengan cetakan Intaglio
7. Gambar puspa pesona Indonesia "Anggrek Bulan" denga cetakan offset.

lampiran
 
03. DATA PAGE
 - Area MRZ
 -Gambar "Kepulauan Indonesia", lambang nasional Indonesia "Garuda Pancasila" dan bendera Indonesia "Merah Putih" denga cetakan offset.

Plastik laminasi khusus dengan gambar dan teks yang mempunyai efek optik.
  1. Teks "REPUBLIK INDONESIA"
  2. Teks "IDN" 
  3. Gambar lambang Republik Indonesia "Garuda Pancasila" 
  4. Logo Direktorat Jenderal imigrasi Republik Indonesia
  5. Gambar "Komodo"
  6. Teks "NKRI"
Next, Let's take easy and get our great life !!

04. ENDORSEMENTS
  1. Pertama kite lihat tuh baik - baik ada kagak Pola ornamen tertentu dengan cetakan offset.
  2. Lihat gambar flora, fauna dan budaya di Indonesia dengan cetakan offset.
  3. Gambar lambang negara Indonesia "Garuda Pancasila" dengan cetakan offset.
  4. Tertera dengan jelas yee, ada nomor seri asimetris berlubang yang dihasilkan oleh teknologi laser.
  5. Gambar "Kepulauan Indonesia" dengan cetakan offset yee..
  6. The last, cetakan nomor halaman menggunakan " invisible ink " yang akan berpendar dibawah sinar ultra violet.

Sabtu, 15 Februari 2014

Permasalahan Pembuatan PASPOR pada PRT (pembantu rumah tangga)

Halo sahabat...wah dah lama baget gak update info nih, maklum bener2 sibuk urusin paspor2 sahabat yg pada mau saya bantu kepengurusannya.

Ok sekarang saya mau bahas tentang permasalahan dalam pembuatan paspor bagi para pembantu rumah tangga. Biasanya ini dialami oleh para majikan yang ingin mengikutsertakan pembantu atau para beby sitter nya ke luar negeri. Tapi begitu ingin dibuatin ternyata si-mbak dokumennya gak punya. Berikut beberapa kendala tentang dokumen para PRT :

1. Masih terlalu muda dan belum punya KTP
2. Jika sudah punya KTP tetapi terbitan daerah dan gak ada/bawa Kartu Keluarga aslinya
3. Gak punya akte kelahiran dan atau ijazah

Weh2...kalo dah gini emang ribet banget, secara si-mbak tuh dah paham banget akan kebutuhan kita dan anak2 kita. Dan kebayang nanti kl gak ajak mbak sekalian bisa dibikin rempong para majikan disana...hahaha =D

Ok sekarang kepada solusi.

Bagi yang belum punya KTP, untuk kasus satu ini kl memang belum berusia 17 tahun maka gak ada cara untuk bisa nyelametinnya. Si-mbak harus kudu wajib berumur 17 tahun dulu, gak ada kompromi. Di sini gak bisa diselesaikan masalahnya.

Nah untuk yang sudah punya KTP tp terbitan daerah, dan gak ada/bawa kartu keluarga asli begitu juga dgn dokumen akte kelahiran juga gak ada, ijazah juga gak punya masih ada solusnya.
Tapi sebelum berkesimpulan gak ada sebaiknya dicari tahu dulu, jika mereka punya semua dokumen tsb (akte kelahiran, ijazah dan KK) tp posisinya ada di desa, sebaiknya minta dikirimin dulu dari kampung untuk dipinjam sementara saat proses pembuatan paspor.

Walaupun si-mbak kita punya dokumen lengkap, tapi sangat tidak mudah lho membuat paspor di Jakarta. Karena petugas pasti akan mencurgainya si-mbak akan menjadi TKI. Karena paspor TKI dengan paspor umum sangat berbeda.

Jika si-mbak memiliki semua dokumennya, dan aslinya sudah ada di tangan mbak, yang dibutuhkan berikutnya adalah "SURAT PERNYATAAN di atas meterai 6000 dari Majikan", yang isinya bahwa sang majikan bertanggung jawab penuh terhadap si mbak selama melakukan perjalanan ke luar negeri. Jangan lupa melampirkan copi KTP dan copi paspor dari majikan.

Nah jika sudah ada Surat Pernyataan di atas meterai 6000 dari majikan silahkan melakukan pengajuan permohonan paspor di kantor imigrasi terdekat. Jangan lupa saat proses wawancara majikan wajib mendampinginya, ok ;)

Sekarang giliran gimana kalo si-mbak dokumennya gak lengkap, cuman punya KTP doang, KK, akte kelahiran dan ijazah gak ada atau gak punya. Nah jika model problemnya seperti ini sahabat hanya bisa menyelesaikannya jika proses permohonannya melalui Biro Jasa Paspor Resmi seperti saya. Tinggal kontek kami maka permasalahan sahabat akan dapat diselesaikan. Tapi tentu saja sahabat harus mengeluarkan kocek lebih banyak.

Ok deh sahabat saya akan sambung lagi nanti dengan permasalahan pembuatan paspor umum bagi eks TKI/TKW dikesempatan yang berbeda. Doa saya semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat, banyak kemudahan dan selalu menjadi orang2 yang beruntung...aamiin =)

Budiarjo
Biro Jasa Resmi Paspor
Wilayah Kerja DKI Jakarta (Kantor Imigrasi Jakarta Timur/Pusat/Barat/Tanjung Priok)
Telpon : 082114040233(whatsap) / 081617030775
Pin BB : 74A81CC9
email : budiarjomahameru.tour@gmail.com
YM : budiarjomahameru

Minggu, 21 Juli 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (4) - habis

Selamat pagiiii sahabat....selamat hari minggu nih, dah jam 13:36 tgl 21-Juli-2013. Lho koq dah siang ucapannya selamat pagi...??? Yoi...di tempat saya pagi terus sih...biar Always SEMANGAT PAGI... ;-)

Yang lagi pada puasa ramadhan saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1434H, semoga ramadhan kali ini banyak membawa berkah buat kita semua untuk menjadi orang yang lebih sehat, lebih baik, lebih berguna dan bermafaat buat keluarga, lingkungan dan masyarakat...aamiin =)

Ok sahabat kita lanjut lagi tentang pembahasan permasalahan dalam pembuatan paspor anak. Permasalahan berikutnya adalah :

7. Tempat dan atau tanggal lahir si-anak berbeda
Permasalahan seperti ini pun kerap saya jumpai dalam kepengurusan paspor pada anak. Pada saat dulu membuat dokumen untuk anak, pada pembuatan akte kelahiran mungkin sudah betul tapi pada saat pencantuman pada kartu keluarga ternyata ada kesalahan atau kekurangan.

Contoh kecilnya adalah jika sahabat memberikan nama pada anak sahabat Febriyanto Irawan. Dalam akte kelahiran nama anak sahabat sudah betul. Tapi pada saat pencantuman di kartu keluarga ada sedikit kesalahan/kekurangan menjadi tertulis Febryanto/Febrianto. Nah hal seperti ini jelas akan masalah dalam pembuatan paspor. Karena sistem membacanya ada 2 orang yang berbeda.

Contoh lainnya ada kesalahan atau perbedaan penulisan tempat lahir. Kasus yang pernah saya temui adalah saat pengajuan paspor klien saya yang tempat lahirnya di lampung, tepatnya di daerah Gedong Dalom. Penulisan yang tertera pada ktp tempat lahir Gedong Dalom, sedangkan pada akte kelahiran Gedung Dalom. Saat pengajuan pertama klien kami tertolak, karena ada perbedaan tempat lahir.

Penyelesaian masalah di atas biasanya diacu kepada data pertama tercetak, dalam hal ini akte kelahiran. Hanya harus ada data pendukung penguat bahwa data yang betul dan benar kepada akte kelahiran. Maka sahabat harus mengurus surat PM-1 yang diterbitkan kelurahan yang isinya menerangkan data yang  betul mengacu pada akte kelahiran.

8. Nama Orang Tua berbeda antara KTP dan Kartu Keluarga
Dalam pembuatan paspor anak pun dimana semua dokumen sudah dirasa lengkap betul dan benar tentang data2 si anak, ternyata pada saat pengajuan ditolak/direject dengan alasan ada perbedaan data nama orang tua. Biasanya karena orang tua merasa gak perlu memperbaiki adanya sedikit perbedaan nama padanya dan tidak dibetulkan, hal ini membawa dampak pada saat kepengurusan paspor anak.

Hal seperti ini juga bisa terjadi pada sahabat2 kita yang berasal dari Sumatra Utara atau dari wilayah Ambon, dimana kadang ada penggantian marga karena menikah kembali karena ditinggal cerai mati/hidup oleh pasangannya. Dan terjadilah ganti nama marga. Dan itu ter-update di ktp.

Kita ambil contoh almarhum penyanyi Broery Marantika dimana alamrhum dahulu memiliki nama Broery Pesolima. Atau beberapa contoh yang lain dimana ada pengantian atau penambahan marga pada seseorang karena status perkawinan.

Untuk penyelesaian masalah ini jelas harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, yang dapat merunut kenapa ybs ada penggantian marga atau penambahan marga. Surat keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan tersebutlah yang menjadi dasar acuan kenapa ybs dapat berganti atau manambah nama.

9. Orang Tua sudah bercerai
Jika orang tua ingin membuatkan paspor untuk anaknya, dimana saat itu kondisi orang tua sudah bercerai, maka dokumen ktp orang tua (suami & istri) salah satunya diganti dengan Surat Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat berikut Surat Keputusan Hak Asuh Anak. Jika surat cerai dan hak asuh anak tidak dapat dilampirkan maka permohonan paspor tidak dapat diproses.

10. Tertinggal Dokumen Asli saat wawancara
Nah untuk yang hal ini sepertinya tidak mungkin, tapi selama saya menjadi pengurus paspor di Imigrasi Jakarta Timur, hal yang model begini suka terjadi. Biasanya para pemohon memang sudah menyiapkannya semua dirumah. Tapi entah apa yang terjadi dokumen asli bisa tertinggal dan tidak terbawa. Ironisnya hal itu baru sadar saat sudah sampai kantor imigrasi.

Untuk urusan yang ini saya hanya bisa menghimbau kepada sahabat untuk lebih cermat, ingat dan hati2. Periksa selalu kelengkapan dan kesiapan dokumen menjelang proses wawancara. Cek lagi sebelum berangkat menuju kantor imigrasi, ok!


Sampai di sini dulu sahabat penjelasan saya tentang berbagai masalah dalam pembuatan paspor anak. Sampai ketemu lagi dengan tulisan dan artikel saya yang lain.
Jika sahabat ada permsalahan dalam permohonan pembuatan baru/perpanjang paspor, silahkan klik www.jasapaspor.co.id atau sahabat dapat mengontak saya ke :

1. No Simpati 082114040233
2. No Whatsap 08888727485
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id


Senin, 01 Juli 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (3)


Halo sahabat... sudah lama gak jumpa lagi nih, maklum jasa paspor yang saya berikan mendapat respond yang positif dari anda. maaf baru update artikelnya lg tentang permasalahan seputar pembuatan paspor anak. Maklum lagi musim liburan dan anak2 pada ngajakin liburan ke jogja.

Ok kita kembali lagi ke topik.... lanjutan permasalahan dalam membuat paspor anak


4. Surat Nikah Orang Tua Hilang/Rusak/Tidak Jelas

Dalam kasus ini agak lebih rumit penyelesaiannya, tp bukan tidak dapat diselesaikan. Hal yang paling mudah dan gampang jika surat nikah orang tua hilang/rusak/tidak jelas adalah dengan meminta surat keterangan dari KUA tempat dulu menikah. Karena mereka dipastikan memiliki arsip dokumen pernikahan tercatat yang didaftarkan disana. Untuk dapat meminta surat keterangan dari KUA biasanya dibutuhkan surat pengantar dari kecamatan. Prosedural pembuatan surat pengantar dari kecamatan tentunya sahabat harus melalui RT kemudian RW lalu ke kelurahan terlebih dahulu.


5. Orang Tua Belum Memiliki Paspor

Jika sahabat ingin membuatkan paspor untuk anak2nya tersayang yang belum memiliki ktp, tapi sahabat sendiri di sini belum memiliki paspor...maka jangan harap sahabat dapat mengajukannya. Karena salah satu syarat dalam pengajuan permohonan paspor baru untuk anak yang belum memiliki ktp adalah orang tua wajib sudah memiliki paspor terlebih dahulu. Kenapa demikian...? Jawabannya adalah karena pihak imigrasi tidak mau terjadi adanya trafficking alias perdagangan anak di bawah umur. Dan tanggung jawab sepenuhnya anak saat melakukan perjalan luar negeri adalah sang orang tua kandung sendiri. Adapun jika pada prakteknya sang anak bepergian keluar negeri bukan dengan orang tuanya, maka pihak imigrasi tidak dapat melarangnya. Pihak imigrasi hanya menekankan pada saat pembuatan paspor untuk anak, orang tuanya sudah wajib harus memiliki paspor terlebih dahulu.


Untuk penyelesaian yang paling sederhana jika sahabat ingin membuatkan paspor anaknya tp sahabat sendiri belum memiliki paspor, maka sahabat dapat mengajukannya bersama-sama dengan anak sahabat yang akan dibuatkan paspor.


Jangan lupa saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi semua dokumen asli WAJIB dibawa...!!!


6. Nama Si-Anak Berbeda Antara Dokumen Akte Kelahiran Dengan Kartu Keluarga

 Ada kejadian saat orang tua akan membuatkan paspor anaknya ternyata di reject by sistem imigrasi, usut punya usut ternyata nama si anak berbeda antara akte kelahiran dengan yang tertera dalam kartu keluarga. Misal hanya berbeda antara huruf "i" dengan huruf "y" dalam kasus nama anak antara DEBI dengan DEBY.


Mungkin awalnya sang orang tua tidak terlalu merisaukannya, karena hanya beda sedikit. Padahal yang seperti ini sangat fatal sekali. Bukan hanya akan sulit dalam kepengurusan dokumen kedepannya, tapi juga akan merepotkan sang anak di masa depan.


Kasus tersederhana adalah hanya berupa penyingkatan nama, misal dalam akte kelahiran tercetak Muhamad Zukon, sedangkan dalam kartu keluarga tersingkat menjadi M. Zukon. Hal ini juga menjadi masalah yang sama dikemudian hari.


Untuk itu saya menghimbau bagi para sahabat, untuk betul2 memperhatikan detail pengejaan nama, pengejaan tempat lahir, pencatatan tanggal lahir dari semua dokumen yang dimiliki atau akan dimiliki.


Jika kasus sudah terlanjur terjadi, ada perbedaan nama antara dokumen yang ada, dalam hal kepengurusan paspor masih dapat dibantu dengan menguatkannya menggunakan surat PM-1 dari kelurahan. Dalam surat tersebut tertulis perbedaan nama yang tercetak antara dokumen a & b yang benar adalah sesuai dengan dokumen a/b, dan kedua nama berbeda tersebut adalah orang yang sama. Penerbitan surat PM-1 ditujukan untuk pembuatan paspor ybs.


Nah sampai di sini dulu sahabat penjelasan singkat saya tentang beberapa permasalahan yang biasa terjadi dalam permohonan pembuatan paspor untuk anak. Jika sahabat masih ada pertanyaan, silahkan dapat menghubungi saya di :


1. Simpati 082114040233
2. Whatsap 08888727485
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id


Salam keberuntungan buat sahabat...dan selamat beraktifitas =)


Rabu, 19 Juni 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (2)

Halo sahabat...salam sejahtera buat semua, semoga selalu dalam keadaan sehat, bahagia, sejahtera dan banyak kemudahan...amin3x.

Ok kali ini saya akan melanjutkan pembahasan tentang beberapa permasalahan dalam permohonan pembuatan paspor anak.

3. Anak Belum Memiliki Akte Kelahiran
Merupakan kewajiban orang tua untuk membuat akte kelahiran pada sang anak, karena itu adalah hak anak, dimana dokumen itu sangat dibutuhkan kedepannya untuk beberapa hal penting antara lain :

a. Pendaftaran masuk sekolah
b. Pembuatan paspor
c. Pendaftaran pernikahan

Ada baiknya bagi setiap orang tua untuk langsung mendaftarkan kelahiran anaknya sebelum usianya mencapai 60hari, karena masih gratis, adapun di atas 60hari secara teori masih gratis hanya dibutuhkan dokumen tambahan berupa fotocopi ktp saksi yang mengetahui proses kelahiran sang anak biasanya dapat orang tua atau mertua. Prosedur permohonan pembuatan akte untuk anak usia di atas 1thn agak sedikit ribet, karena pemohon harus melalui mekanisme pangadilan, biayanya juga jauh lebih mahal bisa mencapai total Rp500rb-an.

Akte Kelahiran salah satu syarat kelengkapan dokumen permohonan PASPOR #jasaPaspor
Akte Kelahiran

Proses permohonan pembuatan akte kelahiran didahului dengan melaporkan kelahiran sang anak ke RT, kemudian RW sampai ke kelurahan, agar nama sang anak langsung terdaftar di kartu keluarga. Adapun proseduralnya sbb :

a. Membuat surat pengantar dari RT & RW untuk ke kelurahan
b. Membuat surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan untuk ke Kantor Catatan Sipil
c. Surat keterangan kelahiran asli dari Bidan/RS
d. Mengisi formulir permohonan pengajuan pembuatan akte kelahiran di Kantor Catatan Sipil
e. Melampirkan dokumen surat keterangan kelahiran asli dari bidan/RS, copi ktp suami & istri, copi kartu keluarga, copi surat nikah dan surat pengantar dari kelurahan & kecamatan.
f. Jika usia sang anak lebih dari 60hari, maka pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan berupa fotocopi ktp saksi yang mengetahui proses kelahiran sang anak, biasanya yang sering dijadikan saksi adalah orang tua atau mertua.

Proses permohonan pembuatan akte kelahiran agak sedikit ribet jika usia sang anak sudah mencapai lebih dari 1thn. Karena untuk pengajuannya maka pemohon wajib melalui proses persidangan terlebih dahulu. Prosedural awalnya sama, hanya nanti sampai di Kantor Catatan Sipil pemohon akan diiberikan surat pengantar ke pengadilan setempat, untuk mendaftarkan permohonan pembuatan akte kelahiran. Jangan lupa sebelum mengantar surat pengantar dari Kantor Catatan Sipil ke pengadilan, pemohon wajib untuk mengcopi kembali dan melegalisir semua dokumen (copi ktp suami & istri, copi kartu keluarga, copi surat nikah, copi surat keterangan kelahiran) di Kantor Pos Besar terdekat. Pengadilan hanya akan menerima permohonan pembuatan akte kelahiran dari pemohon dengan kelengkapan surat2 yang lengkap dan telah dilegalisir.

Legalisir dokumen dilakukan untuk mengacu bahwa dokumen copian yang dilampirkan adalah sama dengan aslinya. Maka saat melakukan legalisir dokumen sebaiknya pemohon wajib membawa dokumen aslinya.

Proses pembuatan akte kelahiran yang belum terlambat biasanya sekitar 30hari, tetapi untuk proses pembuatan yang melalui proses pengadilan dibutuhkan waktu sampai dengan 3bulan.

So...himbauan untuk para sahabat, segeralah mendaftarkan kelahiran sang anak di kantor kelurahan setempat dan segeralah urus akte kelahirannya, agar saat dibutuhkan tidak lagi repot mengurusnya.

Ok...sampai di sini penjelasan saya untuk sahabat, saya akan sambung lagi di artikel saya berikutnya. Jika ada pertanyaan atau segala sesutu tentang jasa pembuatan paspor, sahabat dapat menghubungi saya di :

1. Simpati : 082114040233
2. Indosat : 081617030775
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id
5. Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
6. Pin BB : 597B6F47
7. Twitter : @jasa_paspor

Salam sejahtera selalu, sehat, banyak kemudahan dan keberkahan untuk sahabat semua...amin2x ya robal,alamin =)