Rabu, 19 Juni 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (2)

Halo sahabat...salam sejahtera buat semua, semoga selalu dalam keadaan sehat, bahagia, sejahtera dan banyak kemudahan...amin3x.

Ok kali ini saya akan melanjutkan pembahasan tentang beberapa permasalahan dalam permohonan pembuatan paspor anak.

3. Anak Belum Memiliki Akte Kelahiran
Merupakan kewajiban orang tua untuk membuat akte kelahiran pada sang anak, karena itu adalah hak anak, dimana dokumen itu sangat dibutuhkan kedepannya untuk beberapa hal penting antara lain :

a. Pendaftaran masuk sekolah
b. Pembuatan paspor
c. Pendaftaran pernikahan

Ada baiknya bagi setiap orang tua untuk langsung mendaftarkan kelahiran anaknya sebelum usianya mencapai 60hari, karena masih gratis, adapun di atas 60hari secara teori masih gratis hanya dibutuhkan dokumen tambahan berupa fotocopi ktp saksi yang mengetahui proses kelahiran sang anak biasanya dapat orang tua atau mertua. Prosedur permohonan pembuatan akte untuk anak usia di atas 1thn agak sedikit ribet, karena pemohon harus melalui mekanisme pangadilan, biayanya juga jauh lebih mahal bisa mencapai total Rp500rb-an.

Akte Kelahiran salah satu syarat kelengkapan dokumen permohonan PASPOR #jasaPaspor
Akte Kelahiran

Proses permohonan pembuatan akte kelahiran didahului dengan melaporkan kelahiran sang anak ke RT, kemudian RW sampai ke kelurahan, agar nama sang anak langsung terdaftar di kartu keluarga. Adapun proseduralnya sbb :

a. Membuat surat pengantar dari RT & RW untuk ke kelurahan
b. Membuat surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan untuk ke Kantor Catatan Sipil
c. Surat keterangan kelahiran asli dari Bidan/RS
d. Mengisi formulir permohonan pengajuan pembuatan akte kelahiran di Kantor Catatan Sipil
e. Melampirkan dokumen surat keterangan kelahiran asli dari bidan/RS, copi ktp suami & istri, copi kartu keluarga, copi surat nikah dan surat pengantar dari kelurahan & kecamatan.
f. Jika usia sang anak lebih dari 60hari, maka pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan berupa fotocopi ktp saksi yang mengetahui proses kelahiran sang anak, biasanya yang sering dijadikan saksi adalah orang tua atau mertua.

Proses permohonan pembuatan akte kelahiran agak sedikit ribet jika usia sang anak sudah mencapai lebih dari 1thn. Karena untuk pengajuannya maka pemohon wajib melalui proses persidangan terlebih dahulu. Prosedural awalnya sama, hanya nanti sampai di Kantor Catatan Sipil pemohon akan diiberikan surat pengantar ke pengadilan setempat, untuk mendaftarkan permohonan pembuatan akte kelahiran. Jangan lupa sebelum mengantar surat pengantar dari Kantor Catatan Sipil ke pengadilan, pemohon wajib untuk mengcopi kembali dan melegalisir semua dokumen (copi ktp suami & istri, copi kartu keluarga, copi surat nikah, copi surat keterangan kelahiran) di Kantor Pos Besar terdekat. Pengadilan hanya akan menerima permohonan pembuatan akte kelahiran dari pemohon dengan kelengkapan surat2 yang lengkap dan telah dilegalisir.

Legalisir dokumen dilakukan untuk mengacu bahwa dokumen copian yang dilampirkan adalah sama dengan aslinya. Maka saat melakukan legalisir dokumen sebaiknya pemohon wajib membawa dokumen aslinya.

Proses pembuatan akte kelahiran yang belum terlambat biasanya sekitar 30hari, tetapi untuk proses pembuatan yang melalui proses pengadilan dibutuhkan waktu sampai dengan 3bulan.

So...himbauan untuk para sahabat, segeralah mendaftarkan kelahiran sang anak di kantor kelurahan setempat dan segeralah urus akte kelahirannya, agar saat dibutuhkan tidak lagi repot mengurusnya.

Ok...sampai di sini penjelasan saya untuk sahabat, saya akan sambung lagi di artikel saya berikutnya. Jika ada pertanyaan atau segala sesutu tentang jasa pembuatan paspor, sahabat dapat menghubungi saya di :

1. Simpati : 082114040233
2. Indosat : 081617030775
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id
5. Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
6. Pin BB : 597B6F47
7. Twitter : @jasa_paspor

Salam sejahtera selalu, sehat, banyak kemudahan dan keberkahan untuk sahabat semua...amin2x ya robal,alamin =)

Selasa, 18 Juni 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (1)

Halo sahabat...ketemu lagi dengan saya Budiarjo Mahameru. Kali ini saya ingin membahas lagi permasalahan dalam pembuatan paspor. Masalah yang kali ini saya angkat adalah permasalahan yang sering timbul dalam permohonan pembuatan paspor anak. Anak disini adalah anak di bawah usia 17 tahun, belum memiliki KTP dan belum menikah.

Pertama-tama yang perlu diketahui sahabat adalah dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam permohonan pembuatan paspor anak. Seperti yang telah saya bahas sebelumnya dokumen tersebut antara lain :

Persyaratan Untuk Membuat Paspor Anak

  1. Copi KTP kedua orang tua yang masih berlaku dua sisi dalam satu halaman A4 tidak dipotong
  2. Copi Kartu Keluarga, nama si anak sudah harus tercantum didalamnya
  3. Copi Akte Kelahiran anak
  4. Copi Surat Nikah orang tua
  5. Copi Paspor orang tua

Dalam pembuatan paspor anak, permasalahan yang sering timbul antara lain :

  1. Masa berlaku KTP orang tua yang telah habis, atau KTP orang tua hilang/rusak/tidak jelas
  2. Nama si anak belum tercantum dalam Kartu Keluarga
  3. Anak belum memiliki Akte Kelahiran
  4. Surat Nikah orang tua hilang/rusak/tidak jelas
  5. Orang tua belum memiliki paspor
  6. Nama si anak berbeda antara dokumen akte kelahiran dengan kartu keluarga
  7. Tempat dan atau tanggal lahir si anak berbeda antara akte kelahiran dan kartu keluarga
  8. Nama orang tua berbeda antara KTP dengan Kartu Keluarga
  9. Orang tua sudah bercerai
  10. Tertinggal dokumen asli saat wawancara
Mari kita bahas satu persatu permasalahan di atas plus sedikit tips cara penyelesaiannya.

1. Masa Berlaku KTP orang tua
Biasanya karena kelalaian karena jangka waktu masa berlaku KTP cukup lama, yaitu 5 tahun, sering kita kedapatan saat permohonan pengajuan paspor baru untuk sang anak, ternyata masa berlaku KTP orang tuanya sudah habis. Jelas karena masalah ini permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan. Orang tua sang anak wajib memperbaharui KTP nya dahulu, baru kemudian melakukan permohonan pembuatan paspor kembali. Untuk pembaharuan KTP wilayah DKI Jakarta saat ini kelihatannya tidak begitu sulit seperti dahulu. Dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat, pemohon dapat segera mendapatkan KTP terbaru. Jika ktp belum dapat diterbitkan, maka pemohon masih dapat mengajukan permohonan pembuatan paspornya dengan melampirkan resi pembuatan ktp yang dikeluarkan dari kelurahan.

Perhatikan masa berlaku KTP sahabat dalam urusan PASPOR #jasaPaspor
Contoh KTP yang sudah kadaluarsa


2. Nama Anak Belum Tercantum Dalam KK
Permasalahan ini pun timbul dikarenakan kelalaian orang tua. Jelas2 saat anak lahir sudah mendapatkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS, seyogyanya orang tua segera melaporkan peristiwa kelahiran ke RT, RW dan Kelurahan setempat. Hal ini dilakukan agar nama si anak segera di update dalam kartu keluarga, dan si anak juga mendapatkan Nomer NIK (Nomer Induk Kependudukan).

Baik sahabat sementara saya cukupkan dulu pembahasan saya sampai di sini dan akan saya sambung lagi di artikel berikutnya. Jika sahabat memiliki permasalahan dalam pembuatan paspor silahkan sahabat dapat menghubungi saya di :

Hubungi Kami Jika Anda Ingin Membuat Paspor Anak Dibawah Umur

1. Simpati 082114040233
2. Indosat 081617030775
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id
5. Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
6. Twitter : @jasa_paspor
7. Pin BB : 597B6F47

Senin, 17 Juni 2013

Permasalahan Dalam Permohonan Pembuatan Paspor Baru/Perpanjang (1)


Halo sahabat, ketemu lagi dengan saya Budiarjo Mahameru, jasa paspor kilat resmi di jakarta. Kali ini saya mencoba untuk menjabarkan dan menjelaskan beberapa permasalahan yang biasa timbul dalam kepengurusan paspor baik baru maupun perpanjang. Permasalahan yang timbul ini jelas sangat menghambat dalam proses terbitnya paspor anda. Adapun permasalahan yang biasa timbul dalam kepengurusan paspor antara lain :
  1. Tertinggal dokumen asli karena lupa saat proses wawancara;
  2. Dokumen berbeda keterangan;
  3. Dokumen tidak lengkap.
Ketiga hal di atas adalah permasalahan yang paling sering timbul dalam kepengurusan paspor khususnya paspor dewasa.

1. Tertinggal Dokumen Asli
Permasalahan ini adalah yang paling sederhana, faktor lupa adalah penyebab utama dari timbulnya permasalahan ini. Maka saya menghimbau kepada para sahabat untuk sebaiknya menyiapkan semua dokumen asli dalam 1 map sehari sebelumnya.Hal ini dilakukan agar saat on the way wawancara semua sudah dapat dipastikan terbawa.

2. Dokumen Berbeda Data
Untuk permasalahan dokumen berbeda data cukup sering terjadi saat permohonan pembuatan paspor, yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses. Perbedaan data yang sering terjadi antara lain :
  • Perbedaan nama antara KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah. Contoh di KK tertulis nama Muhamad Imron, tetapi di KTP tertulis M. Imron. Walaupun secara general kita semua mengetahui bahwa M. Imron yang tertulis pada KK adalah Muhamad Imron seperti yang tertulis pada KTP, tetapi sistem imigrasi tidak dapat membaca bahwa kedua nama berbeda itu adalah orang yang sama. 
  • Perbedaan tempat lahir
  • Perbedaan tanggal, bulan atau tahun lahir


Semua perbedaan data di atas dipastikan akan menghambat proses permohonan paspor sahabat baik baru maupun perpajang.

Untuk menyelesaikan permsalahan di atas, sahabat wajib menyamakan datanya terlebih dahulu. Jika seperti kasus di atas, nama M. Imron yang tercetak pada KK harus diubah dan disamakan menjadi Muhamad Imron seperti yang tercetak di KTP. Untuk mengurusnya sahabat dapat melakukannya di kelurahan tempat domisili sahabat.

Hal berbeda jika terjadi perbedaan/kesalahan pada akte kelahiran. Kepengurusan untuk pembetulan pada akte kelahiran cukup repot, karena saat ini segala perubahan atau pembuatan akte kelahiran dihitung telat dan wajib melalui proses pengadilan.

Untuk mensiasati perbedaan dokumen di atas, sebaiknya menggunakan dokumen yang paling banyak sama datanya.

3. Dokumen Tidak Lengkap
Dalam hal permasalahan dokumen tidak lengkap yang paling sering terjadi adalah pada orang tua2 yang ingin membuat paspor guna menunaikan ibadah haji/umroh. Dokumen yang sering tidak lengkap antara lain :
  • Tidak memiliki akte lahir atau hilang atau rusak
  • Tidak memiliki Ijazah atau hilang atau rusak
  • Surat nikah yang hilang atau rusak
Untuk kepengurusan kelengkapan dokumen yang tidak lengkap, kepengurusan akte kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, kepengurusan ijazah bisa ke sekolah dan Dinas Pendidikan, sedangkan kepengurusan surat nikah bisa ke Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.

Demikian sedikit penjelasan dari saya semoga sedikit banyak dapat membantu sahabat dalam kepengurusan paspornya. :

biro jasa paspor

Jika anda ingin menggunakan Jasa Paspor Jakarta dari kami hubungi kami di :

1. Simpati 082114040233
2. Indosat 081617030775
3. Pin BB : 597B6F47
4. Email : budiarjo.paspor@gmail.com
5. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id
6. Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
7. Twitter @jasa_paspor

Selasa, 11 Juni 2013

Cara Mengurus Permohonan Paspor Baru

Untuk mengajukan permohonan Paspor Baru di masing-masing Kantor Imigrasi (Kanim) memiliki prosedur yang agak berbeda. Tapi disini saya mencoba untuk menginformasikan permohonan secara general agar sahabat tidak harus bolak-balik dalam pengurusannya.

Untuk pengajuan permohonan paspor baru, dokumen yang dibutuhkan antara pemohon dewasa dan anak2 (dibawah 17thn/yang belum memiliki ktp) berbeda.



Dokumen permohonan paspor baru untuk dewasa :
1. KTP yang masih berlaku;
2. Kartu Keluarga;
3. Akte Kelahiran;
4. Ijazah;
5. Akte/buku nikah jika sudah menikah; dan
6. Surat keterangan kerja dari perusahaan


Dokumen permohonan paspor baru untuk anak2 :
1. KTP kedua orang tua (suami & istri);
2. Kartu Keluarga (nama si-anak yang akan dibuatkan paspor harus sudah tercantum dalam KK);
3. Akte Kelahiran anak;
4. Akte/Buku Nikah orang tua;
5. Paspor orang tua
Kedua orang tua wajib hadir saat sesi wawancara dengan menunjukkan semua dokumen asli di atas

Dimohon sahabat betul2 melakukan dan menyiapkan dokumen seperti yang saya jelaskan di atas. Hal tersebut saya tekankan agar sahabat tidak harus bolak-balik hanya karena kelengkapan dokumen tidak sesuai seperti standar aturan imigrasi.

Pada saat pengajuan permohonan, setelah sahabat menyiapkan kelengkapan dokumennya seperti di atas, diharapkan sahabat datang sehari sebelumnya untuk mengambil formulir permohonan pembuatan paspor baru. Hal ini bertujuan untuk menghemat tenaga dan efisiensi waktu. Sahabat tidak dapat langsung untuk mengajukannya hari itu juga karena keterbatasannya nomer antrian. Jadi lebih hemat untuk datang sehari sebelumnya sebelum jam 11 siang hanya untuk mengambil formulir, syukur2 bisa lebih pagi agar dapat melihat dan mempelajari suasana di Kanim setempat.

Setelah sahabat mengambil formulir permohonan pembuatan paspor baru, silahkan sahabat isi dengan baik, jelas dan benar. Jika ada yang kurang paham dapat melihat contoh cara pengisian atau dapat bertanya pada petugas piket di sana.

Nah keesokan harinya sahabat dimohon untuk datang sepagi mungkin untuk bisa sampai di kantor imigrasi. Hal ini bertujuan agar sahabat masih kebagian jatah nomer antrian untuk penyerahan berkas. Karena yang sering terjadi, karena saking banyaknya pemohon, nomer antrian sudah habis saat jam kantor imigrasi baru saja dibuka. Usut punya usut ternyata pemohon sudah antri dari jam 6 pagi...weleh3x.. ;p


Setelah mendapat nomer antrian silahkan sahabat duduk manis menunggu nomer antrian sahabat dipanggil. Nah jika sudah dipanggil segera serahkan berkas formulir permohonan paspor baru sahabat di loket yang telah ditentukan disertai copi dokumen yang telah saya jelaskan di atas. Oh ya untuk keamanan saudara saat penyerahan berkas, sebaiknya semua dokumen asli juga ikut dibawa saat penyerahan dokumen, karena ada beberapa Kanim yang mensyaratkan untuk menunjukkan dokumen asli saat proses penyerahan dokumen.

Jika dokumen sudah diterima dan dinyatakan layak untuk diproses, maka sahabat akan mendapatkan selembar kertas undangan untuk proses pembayaran dan foto paspor. Biasanya tercantum di dalam undangan tersebut 3 hari kerja setelah penyerahan berkas. Misal sahabat menyerahkan berkas di hari Senin, maka undangan untuk datang proses pembayaran dan sesi foto paspor di hari Kamis. Di dalam kertas undangan tersebut biasanya jelas tertulis tanggal dan jam untuk datang kembalinya. Nah silahkan sahabat kembali lagi ke Kanim tersebut sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh petugas ;-)

Jika anda tidak ingin takut tertipu oleh calo maka ada baiknya anda pilih biro jasa paspor resmi seperti kami. silahkan anda contact kami di bawah ini.

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa PASPOR Resmi
Jl. L, gang R-1 No.42 RT. 004 RW. 011
Kelurahan Kebon Baru
Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan - 12830

Simpati : 082114040233
Indosat : 081617030775
Pin BB : 597B6F47
email : jasapasporku@gmail.com
YM : budiarjomahameru
Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
twitter : @jasa_paspor