Selasa, 18 Juni 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (1)

Halo sahabat...ketemu lagi dengan saya Budiarjo Mahameru. Kali ini saya ingin membahas lagi permasalahan dalam pembuatan paspor. Masalah yang kali ini saya angkat adalah permasalahan yang sering timbul dalam permohonan pembuatan paspor anak. Anak disini adalah anak di bawah usia 17 tahun, belum memiliki KTP dan belum menikah.

Pertama-tama yang perlu diketahui sahabat adalah dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam permohonan pembuatan paspor anak. Seperti yang telah saya bahas sebelumnya dokumen tersebut antara lain :

Persyaratan Untuk Membuat Paspor Anak

  1. Copi KTP kedua orang tua yang masih berlaku dua sisi dalam satu halaman A4 tidak dipotong
  2. Copi Kartu Keluarga, nama si anak sudah harus tercantum didalamnya
  3. Copi Akte Kelahiran anak
  4. Copi Surat Nikah orang tua
  5. Copi Paspor orang tua

Dalam pembuatan paspor anak, permasalahan yang sering timbul antara lain :

  1. Masa berlaku KTP orang tua yang telah habis, atau KTP orang tua hilang/rusak/tidak jelas
  2. Nama si anak belum tercantum dalam Kartu Keluarga
  3. Anak belum memiliki Akte Kelahiran
  4. Surat Nikah orang tua hilang/rusak/tidak jelas
  5. Orang tua belum memiliki paspor
  6. Nama si anak berbeda antara dokumen akte kelahiran dengan kartu keluarga
  7. Tempat dan atau tanggal lahir si anak berbeda antara akte kelahiran dan kartu keluarga
  8. Nama orang tua berbeda antara KTP dengan Kartu Keluarga
  9. Orang tua sudah bercerai
  10. Tertinggal dokumen asli saat wawancara
Mari kita bahas satu persatu permasalahan di atas plus sedikit tips cara penyelesaiannya.

1. Masa Berlaku KTP orang tua
Biasanya karena kelalaian karena jangka waktu masa berlaku KTP cukup lama, yaitu 5 tahun, sering kita kedapatan saat permohonan pengajuan paspor baru untuk sang anak, ternyata masa berlaku KTP orang tuanya sudah habis. Jelas karena masalah ini permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan. Orang tua sang anak wajib memperbaharui KTP nya dahulu, baru kemudian melakukan permohonan pembuatan paspor kembali. Untuk pembaharuan KTP wilayah DKI Jakarta saat ini kelihatannya tidak begitu sulit seperti dahulu. Dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat, pemohon dapat segera mendapatkan KTP terbaru. Jika ktp belum dapat diterbitkan, maka pemohon masih dapat mengajukan permohonan pembuatan paspornya dengan melampirkan resi pembuatan ktp yang dikeluarkan dari kelurahan.

Perhatikan masa berlaku KTP sahabat dalam urusan PASPOR #jasaPaspor
Contoh KTP yang sudah kadaluarsa


2. Nama Anak Belum Tercantum Dalam KK
Permasalahan ini pun timbul dikarenakan kelalaian orang tua. Jelas2 saat anak lahir sudah mendapatkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS, seyogyanya orang tua segera melaporkan peristiwa kelahiran ke RT, RW dan Kelurahan setempat. Hal ini dilakukan agar nama si anak segera di update dalam kartu keluarga, dan si anak juga mendapatkan Nomer NIK (Nomer Induk Kependudukan).

Baik sahabat sementara saya cukupkan dulu pembahasan saya sampai di sini dan akan saya sambung lagi di artikel berikutnya. Jika sahabat memiliki permasalahan dalam pembuatan paspor silahkan sahabat dapat menghubungi saya di :

Hubungi Kami Jika Anda Ingin Membuat Paspor Anak Dibawah Umur

1. Simpati 082114040233
2. Indosat 081617030775
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id
5. Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
6. Twitter : @jasa_paspor
7. Pin BB : 597B6F47
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam aliquam massa quis mauris sollicitudin commodo venenatis ligula commodo.

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar