Minggu, 21 Juli 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (4) - habis

Selamat pagiiii sahabat....selamat hari minggu nih, dah jam 13:36 tgl 21-Juli-2013. Lho koq dah siang ucapannya selamat pagi...??? Yoi...di tempat saya pagi terus sih...biar Always SEMANGAT PAGI... ;-)

Yang lagi pada puasa ramadhan saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1434H, semoga ramadhan kali ini banyak membawa berkah buat kita semua untuk menjadi orang yang lebih sehat, lebih baik, lebih berguna dan bermafaat buat keluarga, lingkungan dan masyarakat...aamiin =)

Ok sahabat kita lanjut lagi tentang pembahasan permasalahan dalam pembuatan paspor anak. Permasalahan berikutnya adalah :

7. Tempat dan atau tanggal lahir si-anak berbeda
Permasalahan seperti ini pun kerap saya jumpai dalam kepengurusan paspor pada anak. Pada saat dulu membuat dokumen untuk anak, pada pembuatan akte kelahiran mungkin sudah betul tapi pada saat pencantuman pada kartu keluarga ternyata ada kesalahan atau kekurangan.

Contoh kecilnya adalah jika sahabat memberikan nama pada anak sahabat Febriyanto Irawan. Dalam akte kelahiran nama anak sahabat sudah betul. Tapi pada saat pencantuman di kartu keluarga ada sedikit kesalahan/kekurangan menjadi tertulis Febryanto/Febrianto. Nah hal seperti ini jelas akan masalah dalam pembuatan paspor. Karena sistem membacanya ada 2 orang yang berbeda.

Contoh lainnya ada kesalahan atau perbedaan penulisan tempat lahir. Kasus yang pernah saya temui adalah saat pengajuan paspor klien saya yang tempat lahirnya di lampung, tepatnya di daerah Gedong Dalom. Penulisan yang tertera pada ktp tempat lahir Gedong Dalom, sedangkan pada akte kelahiran Gedung Dalom. Saat pengajuan pertama klien kami tertolak, karena ada perbedaan tempat lahir.

Penyelesaian masalah di atas biasanya diacu kepada data pertama tercetak, dalam hal ini akte kelahiran. Hanya harus ada data pendukung penguat bahwa data yang betul dan benar kepada akte kelahiran. Maka sahabat harus mengurus surat PM-1 yang diterbitkan kelurahan yang isinya menerangkan data yang  betul mengacu pada akte kelahiran.

8. Nama Orang Tua berbeda antara KTP dan Kartu Keluarga
Dalam pembuatan paspor anak pun dimana semua dokumen sudah dirasa lengkap betul dan benar tentang data2 si anak, ternyata pada saat pengajuan ditolak/direject dengan alasan ada perbedaan data nama orang tua. Biasanya karena orang tua merasa gak perlu memperbaiki adanya sedikit perbedaan nama padanya dan tidak dibetulkan, hal ini membawa dampak pada saat kepengurusan paspor anak.

Hal seperti ini juga bisa terjadi pada sahabat2 kita yang berasal dari Sumatra Utara atau dari wilayah Ambon, dimana kadang ada penggantian marga karena menikah kembali karena ditinggal cerai mati/hidup oleh pasangannya. Dan terjadilah ganti nama marga. Dan itu ter-update di ktp.

Kita ambil contoh almarhum penyanyi Broery Marantika dimana alamrhum dahulu memiliki nama Broery Pesolima. Atau beberapa contoh yang lain dimana ada pengantian atau penambahan marga pada seseorang karena status perkawinan.

Untuk penyelesaian masalah ini jelas harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, yang dapat merunut kenapa ybs ada penggantian marga atau penambahan marga. Surat keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan tersebutlah yang menjadi dasar acuan kenapa ybs dapat berganti atau manambah nama.

9. Orang Tua sudah bercerai
Jika orang tua ingin membuatkan paspor untuk anaknya, dimana saat itu kondisi orang tua sudah bercerai, maka dokumen ktp orang tua (suami & istri) salah satunya diganti dengan Surat Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat berikut Surat Keputusan Hak Asuh Anak. Jika surat cerai dan hak asuh anak tidak dapat dilampirkan maka permohonan paspor tidak dapat diproses.

10. Tertinggal Dokumen Asli saat wawancara
Nah untuk yang hal ini sepertinya tidak mungkin, tapi selama saya menjadi pengurus paspor di Imigrasi Jakarta Timur, hal yang model begini suka terjadi. Biasanya para pemohon memang sudah menyiapkannya semua dirumah. Tapi entah apa yang terjadi dokumen asli bisa tertinggal dan tidak terbawa. Ironisnya hal itu baru sadar saat sudah sampai kantor imigrasi.

Untuk urusan yang ini saya hanya bisa menghimbau kepada sahabat untuk lebih cermat, ingat dan hati2. Periksa selalu kelengkapan dan kesiapan dokumen menjelang proses wawancara. Cek lagi sebelum berangkat menuju kantor imigrasi, ok!


Sampai di sini dulu sahabat penjelasan saya tentang berbagai masalah dalam pembuatan paspor anak. Sampai ketemu lagi dengan tulisan dan artikel saya yang lain.
Jika sahabat ada permsalahan dalam permohonan pembuatan baru/perpanjang paspor, silahkan klik www.jasapaspor.co.id atau sahabat dapat mengontak saya ke :

1. No Simpati 082114040233
2. No Whatsap 08888727485
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id


Senin, 01 Juli 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (3)


Halo sahabat... sudah lama gak jumpa lagi nih, maklum jasa paspor yang saya berikan mendapat respond yang positif dari anda. maaf baru update artikelnya lg tentang permasalahan seputar pembuatan paspor anak. Maklum lagi musim liburan dan anak2 pada ngajakin liburan ke jogja.

Ok kita kembali lagi ke topik.... lanjutan permasalahan dalam membuat paspor anak


4. Surat Nikah Orang Tua Hilang/Rusak/Tidak Jelas

Dalam kasus ini agak lebih rumit penyelesaiannya, tp bukan tidak dapat diselesaikan. Hal yang paling mudah dan gampang jika surat nikah orang tua hilang/rusak/tidak jelas adalah dengan meminta surat keterangan dari KUA tempat dulu menikah. Karena mereka dipastikan memiliki arsip dokumen pernikahan tercatat yang didaftarkan disana. Untuk dapat meminta surat keterangan dari KUA biasanya dibutuhkan surat pengantar dari kecamatan. Prosedural pembuatan surat pengantar dari kecamatan tentunya sahabat harus melalui RT kemudian RW lalu ke kelurahan terlebih dahulu.


5. Orang Tua Belum Memiliki Paspor

Jika sahabat ingin membuatkan paspor untuk anak2nya tersayang yang belum memiliki ktp, tapi sahabat sendiri di sini belum memiliki paspor...maka jangan harap sahabat dapat mengajukannya. Karena salah satu syarat dalam pengajuan permohonan paspor baru untuk anak yang belum memiliki ktp adalah orang tua wajib sudah memiliki paspor terlebih dahulu. Kenapa demikian...? Jawabannya adalah karena pihak imigrasi tidak mau terjadi adanya trafficking alias perdagangan anak di bawah umur. Dan tanggung jawab sepenuhnya anak saat melakukan perjalan luar negeri adalah sang orang tua kandung sendiri. Adapun jika pada prakteknya sang anak bepergian keluar negeri bukan dengan orang tuanya, maka pihak imigrasi tidak dapat melarangnya. Pihak imigrasi hanya menekankan pada saat pembuatan paspor untuk anak, orang tuanya sudah wajib harus memiliki paspor terlebih dahulu.


Untuk penyelesaian yang paling sederhana jika sahabat ingin membuatkan paspor anaknya tp sahabat sendiri belum memiliki paspor, maka sahabat dapat mengajukannya bersama-sama dengan anak sahabat yang akan dibuatkan paspor.


Jangan lupa saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi semua dokumen asli WAJIB dibawa...!!!


6. Nama Si-Anak Berbeda Antara Dokumen Akte Kelahiran Dengan Kartu Keluarga

 Ada kejadian saat orang tua akan membuatkan paspor anaknya ternyata di reject by sistem imigrasi, usut punya usut ternyata nama si anak berbeda antara akte kelahiran dengan yang tertera dalam kartu keluarga. Misal hanya berbeda antara huruf "i" dengan huruf "y" dalam kasus nama anak antara DEBI dengan DEBY.


Mungkin awalnya sang orang tua tidak terlalu merisaukannya, karena hanya beda sedikit. Padahal yang seperti ini sangat fatal sekali. Bukan hanya akan sulit dalam kepengurusan dokumen kedepannya, tapi juga akan merepotkan sang anak di masa depan.


Kasus tersederhana adalah hanya berupa penyingkatan nama, misal dalam akte kelahiran tercetak Muhamad Zukon, sedangkan dalam kartu keluarga tersingkat menjadi M. Zukon. Hal ini juga menjadi masalah yang sama dikemudian hari.


Untuk itu saya menghimbau bagi para sahabat, untuk betul2 memperhatikan detail pengejaan nama, pengejaan tempat lahir, pencatatan tanggal lahir dari semua dokumen yang dimiliki atau akan dimiliki.


Jika kasus sudah terlanjur terjadi, ada perbedaan nama antara dokumen yang ada, dalam hal kepengurusan paspor masih dapat dibantu dengan menguatkannya menggunakan surat PM-1 dari kelurahan. Dalam surat tersebut tertulis perbedaan nama yang tercetak antara dokumen a & b yang benar adalah sesuai dengan dokumen a/b, dan kedua nama berbeda tersebut adalah orang yang sama. Penerbitan surat PM-1 ditujukan untuk pembuatan paspor ybs.


Nah sampai di sini dulu sahabat penjelasan singkat saya tentang beberapa permasalahan yang biasa terjadi dalam permohonan pembuatan paspor untuk anak. Jika sahabat masih ada pertanyaan, silahkan dapat menghubungi saya di :


1. Simpati 082114040233
2. Whatsap 08888727485
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id


Salam keberuntungan buat sahabat...dan selamat beraktifitas =)