Minggu, 21 Juli 2013

Permasalahan Pembuatan Paspor Anak (4) - habis

Selamat pagiiii sahabat....selamat hari minggu nih, dah jam 13:36 tgl 21-Juli-2013. Lho koq dah siang ucapannya selamat pagi...??? Yoi...di tempat saya pagi terus sih...biar Always SEMANGAT PAGI... ;-)

Yang lagi pada puasa ramadhan saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1434H, semoga ramadhan kali ini banyak membawa berkah buat kita semua untuk menjadi orang yang lebih sehat, lebih baik, lebih berguna dan bermafaat buat keluarga, lingkungan dan masyarakat...aamiin =)

Ok sahabat kita lanjut lagi tentang pembahasan permasalahan dalam pembuatan paspor anak. Permasalahan berikutnya adalah :

7. Tempat dan atau tanggal lahir si-anak berbeda
Permasalahan seperti ini pun kerap saya jumpai dalam kepengurusan paspor pada anak. Pada saat dulu membuat dokumen untuk anak, pada pembuatan akte kelahiran mungkin sudah betul tapi pada saat pencantuman pada kartu keluarga ternyata ada kesalahan atau kekurangan.

Contoh kecilnya adalah jika sahabat memberikan nama pada anak sahabat Febriyanto Irawan. Dalam akte kelahiran nama anak sahabat sudah betul. Tapi pada saat pencantuman di kartu keluarga ada sedikit kesalahan/kekurangan menjadi tertulis Febryanto/Febrianto. Nah hal seperti ini jelas akan masalah dalam pembuatan paspor. Karena sistem membacanya ada 2 orang yang berbeda.

Contoh lainnya ada kesalahan atau perbedaan penulisan tempat lahir. Kasus yang pernah saya temui adalah saat pengajuan paspor klien saya yang tempat lahirnya di lampung, tepatnya di daerah Gedong Dalom. Penulisan yang tertera pada ktp tempat lahir Gedong Dalom, sedangkan pada akte kelahiran Gedung Dalom. Saat pengajuan pertama klien kami tertolak, karena ada perbedaan tempat lahir.

Penyelesaian masalah di atas biasanya diacu kepada data pertama tercetak, dalam hal ini akte kelahiran. Hanya harus ada data pendukung penguat bahwa data yang betul dan benar kepada akte kelahiran. Maka sahabat harus mengurus surat PM-1 yang diterbitkan kelurahan yang isinya menerangkan data yang  betul mengacu pada akte kelahiran.

8. Nama Orang Tua berbeda antara KTP dan Kartu Keluarga
Dalam pembuatan paspor anak pun dimana semua dokumen sudah dirasa lengkap betul dan benar tentang data2 si anak, ternyata pada saat pengajuan ditolak/direject dengan alasan ada perbedaan data nama orang tua. Biasanya karena orang tua merasa gak perlu memperbaiki adanya sedikit perbedaan nama padanya dan tidak dibetulkan, hal ini membawa dampak pada saat kepengurusan paspor anak.

Hal seperti ini juga bisa terjadi pada sahabat2 kita yang berasal dari Sumatra Utara atau dari wilayah Ambon, dimana kadang ada penggantian marga karena menikah kembali karena ditinggal cerai mati/hidup oleh pasangannya. Dan terjadilah ganti nama marga. Dan itu ter-update di ktp.

Kita ambil contoh almarhum penyanyi Broery Marantika dimana alamrhum dahulu memiliki nama Broery Pesolima. Atau beberapa contoh yang lain dimana ada pengantian atau penambahan marga pada seseorang karena status perkawinan.

Untuk penyelesaian masalah ini jelas harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, yang dapat merunut kenapa ybs ada penggantian marga atau penambahan marga. Surat keterangan yang dikeluarkan dari kelurahan tersebutlah yang menjadi dasar acuan kenapa ybs dapat berganti atau manambah nama.

9. Orang Tua sudah bercerai
Jika orang tua ingin membuatkan paspor untuk anaknya, dimana saat itu kondisi orang tua sudah bercerai, maka dokumen ktp orang tua (suami & istri) salah satunya diganti dengan Surat Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat berikut Surat Keputusan Hak Asuh Anak. Jika surat cerai dan hak asuh anak tidak dapat dilampirkan maka permohonan paspor tidak dapat diproses.

10. Tertinggal Dokumen Asli saat wawancara
Nah untuk yang hal ini sepertinya tidak mungkin, tapi selama saya menjadi pengurus paspor di Imigrasi Jakarta Timur, hal yang model begini suka terjadi. Biasanya para pemohon memang sudah menyiapkannya semua dirumah. Tapi entah apa yang terjadi dokumen asli bisa tertinggal dan tidak terbawa. Ironisnya hal itu baru sadar saat sudah sampai kantor imigrasi.

Untuk urusan yang ini saya hanya bisa menghimbau kepada sahabat untuk lebih cermat, ingat dan hati2. Periksa selalu kelengkapan dan kesiapan dokumen menjelang proses wawancara. Cek lagi sebelum berangkat menuju kantor imigrasi, ok!


Sampai di sini dulu sahabat penjelasan saya tentang berbagai masalah dalam pembuatan paspor anak. Sampai ketemu lagi dengan tulisan dan artikel saya yang lain.
Jika sahabat ada permsalahan dalam permohonan pembuatan baru/perpanjang paspor, silahkan klik www.jasapaspor.co.id atau sahabat dapat mengontak saya ke :

1. No Simpati 082114040233
2. No Whatsap 08888727485
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam aliquam massa quis mauris sollicitudin commodo venenatis ligula commodo.

Related Posts

1 komentar:

  1. Mau tnya donk, kalau saya tidak mempunyai surat nikah, dan akte anak saya hanya tertulis nama saya, apa saja persyaratan untuk membuat passport anak saya?

    BalasHapus